Investasi Emas Bodong PT. GAMA

Gambar meeting

Bisnis jual beli emas logam mulia berbalut skema investasi terus memakan korban.

Setelah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Raihan Jewellery, PT Asian Gold Concept (AGC), PT Lautan Emas Mulia (LEM), kali ini giliran PT Graha Arthamas Abadi (GAMA) yang mengalami gagal bayar bonus ke nasabah sesuai yang dijanjikan.

GAMA tidak mampu lagi membayar bagi hasil tetap yang dijanjikan kepada investor emas sebesar 2,5% per bulan sejak pertengahan Maret 2013 ini. Akibatnya para investor menderita kerugian ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan Merdeka, ada empat program investasi yang ditawarkan ke para nasabah dimana nasabah dijanjikan mendapat bonus bagi hasil sebesar 2,5 persen sampai 4 persen per 6 bulan sesuai modal yang disetorkan. Empat program itu yakni:

1.Investasi Fisik

Nasabah membeli Logam Mulia di PT GAMA dengan harga emas lebih tinggi 30 persen dari harga pasaran. Dalam jangka waktu 4 atau 6 bulan, investor dijanjikan mendapatkan bonus bagi hasil 2,5 persen dari nilai investasi.

2. Investasi Gadai

Nasabah membeli Logam mulia di PT GAMA dengan harga emas lebih tinggi 30 persen dari harga pasaran. Tetapi nasabah cukup membayar 40 persen dari total harga kepada PT GAMA, sedangkan sisanya dibayarkan melalui fisik emas. Lalu dari 4 sampai 6 bulan mendapatkan bonus bagi hasil 3,8 persen hingga 4 persen dari nilai setoran.

3. Investasi Paralel

Nasabah memiliki emas Logam Mulia yang dibeli dari tempat lain, lalu dibawa ke PT GAMA, emas tersebut akan dinilai oleh PT GAMA dengan harga secondary dan selisih harganya yang merupakan kekurangan dari rate harga emas GAMA harus disetorkan ke GAMA, selanjutnya nasabah akan mendapatkan bonus uang setiap bulannya 1,5 persen dari harga GAMA. Setelah 6 bulan, emas tersebut dapat dibawa pulang.

4. Investasi non-fisik

Investor membeli Logam Mulia di PT GAMA dengan harga emas lebih mahal 30 persen dari harga pasaran, tetapi nasabah tidak diberikan fisik emas dan dalam jangka waktu 4 sampai 6 bulan dijanjikan akan mendapat keuntungan bagi hasil sebesar 4,5 persen. Setelah jatuh tempo dana pokoknya dapat diambil utuh menyerahkan invoice.

Dalam kasus investasi bodong ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial MSW, RL, ST, LH, dan BST. Untuk mengetahui bagaimana cara perusahaan - perusahaan investasi emas bodong ini bekerja, silakan baca lebih lanjut pada artikel di situs kompas yang berjudul Cara Kerja Investasi Emas Bodong.

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Investasi Emas Bodong PT. GAMA.