Waspada Jual Beli Online Emas Digital

Gambar grafik pada gadget

Sebagaimana kita tahu saat ini semakin banyak layanan jual beli emas digital secara online tanpa fisik emas batangan.

Ada dua hal terkait jual beli emas online. Jual beli emas secara digital / tanpa fisik secara online selain dilarang bagi yang beragama Islam, juga ternyata banyak penyedia layanan jual beli emas online yang izinnya patut diwaspadai, yaitu tidak terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti.

Perizinan Tidak Lagi di OJK

Berdasarkan Viva dan Tempo, semenjak Januari 2019 negara secara resmi memberi kewenangan kepada Bappebti sebagai regulator dalam pelaksanaan kegiatan jual-beli emas digital dimana sebelumnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan / OJK.

Alhasil, jika ada situs jual beli online yang mengantongi izin OJK saja, boleh dibilang izin jual beli emas digital online tersebut patut diwaspadai dan dikonfirmasi lebih lanjut karena OJK tidak lagi mengurusi jual-beli emas digital. Aturan dari Bappebti dapat dilihat pada berkas PDF dengan judul Emas Digital.

Berikut kutipan berita dari Viva mengenai OJK dan Bappebti.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Februari lalu, menerbitkan peraturan No.4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

“Yang pasti, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital pada bursa berjangka ada di Bappebti,” ungkapnya

Sedangkan berikut ini adalah kutipan berita dari Tempo mengenai OJK dan Bappebti.

Menurut Thahya, semestinya Galeri 24 yang harus mendaftarkan izin usaha ke Bappebti. Kebijakan ini telah diatur dalam beleid yang diterbitkan Bappebti, yakni Peraturan Bappeti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Sahudi berujar, semula wewenang ini berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, sejak Januari 2019, negara secara resmi memberi kewenangan kepada Bappebti sebagai regulator dalam pelaksanaan kegiatan jual-beli emas digital.

Menggunakan Izin Gadai Untuk Transaksi Jual Beli Emas Online

Berdasarkan pengamatan, saat ini di Indonesia ada beberapa layanan situs jual beli emas digital secara online yang menggunakan izin gadai. Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya dan perlu kita cek serta waspadai. Bagaimana mungkin izin gadai, namun melakukan transaksi jual beli emas digital online? Lalu jika terjadi bencana atau musibah, bagaimana nasib uang nasabah pada layanan jual beli emas digital yang menggunakan izin gadai tersebut?

Oleh sebab itu lebih baik beli emas secara fisik, tidak perlu beli emas digital. Jika beli emas digital, saat nasabah ingin mencetak emas belum tentu berhasil karena ada kemungkinan saat ingin proses percetakan emas fisik, stok fisik emas habis karena banyak nasabah yang ingin cetak emas.

Selain itu apabila meninggal, emas fisik mudah diberikan kepada sanak keluarga sebagai warisan, sedangkan emas digital kemungkinan besar butuh proses yang tidak mudah.

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Waspada Jual Beli Online Emas Digital.