Emas Kena Pajak, Ke Antam Jangan Lupa Bawa NPWP

Era dimana emas tidak kena pajak sepertinya berakhir, per 02 Oktober 2017 emas Antam kena pajak.

Transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, jika transaksi emas di Antam dengan membawa NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45% sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak 0,9%. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Contoh perhitungan saat beli emas jika seharga 10 juta rupiah.

Dengan NPWP

  • Harga Emas: 10 juta
  • Pajak: 0,45%
  • Total yang harus dibayarkan: (0,45% x 10 juta) + 10 juta = 45 ribu + 10 juta = Rp. 10.045.000

Tanpa NPWP

  • Harga Emas: 10 juta
  • Pajak: 0,9%
  • Total yang harus dibayarkan: (0,9% x 10 juta) + 10 juta = 90 ribu + 10 juta = 10.090.000

Jual Emas Ke Antam Juga Kena Pajak

Bahkan yang lebih mengherankan tidak saja saat beli emas, namun saat kita menjual emas atau buy back di Antam atau Butik Emas Antam, juga akan dikenakan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP.

PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Selain jual emas ke Antam kena pajak, juga kena biaya materei sebesar enam ribu rupiah.

Contoh perhitungan saat kita jual emas ke Antam dan emas yang dijual dihargai sebesar 20 juta rupiah.

Dengan NPWP

  • Harga yang diberikan: 20 juta
  • Pajak: 1,5%
  • Total yang didapatkan: 20 juta - 6 ribu - (1,5% x 20 juta) = 20 juta - 6 ribu - 300 ribu = Rp. 19.694.000

Tanpa NPWP

  • Harga yang diberikan: 20 juta
  • Pajak: 3%
  • Total yang didapatkan: 20 juta - 6 ribu - (3% x 20 juta) = 20 juta - 6 ribu - 600 ribu = Rp. 19.394.000

Menurut pantauan sepertinya di Toko emas di Jakarta tidak mengharuskan adanya NPWP. Namun, masih belum diketahui apakah toko emas telah menaikkan harga emas sebagai Pajak Penghasilan (PPh) terlebih dahulu sebelum dijual.

emas antam kena pajak

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Emas Kena Pajak, Ke Antam Jangan Lupa Bawa NPWP.