Terlambat Lapor SPT Pajak? Ini Dendanya

Seperti biasa setiap tahun pemerintah menyetor pajak. Sejak adanya E-filing, memberi laporan SPT menjadi semakin mudah.

Namun Jika terlambat membayar SPT pajak, ternyata dendanya cukup lumayan lho! Apa saja? simak penuturan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan seperti dikutip dari Liputan 6.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan para Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan 2016 hingga batas waktu 31 Maret untuk Orang Pribadi (OP) dan Badan Usaha 30 April. Jika terlambat akan ada denda yang dikenakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Satria Mekar Utama, mengungkapkan sanksi berupa denda diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP OP,” katanya.

Sementara di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Dibalik tegasnya pemerintah menyangkut setoran pajak, ada baiknya pemerintah memiliki kebijakan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang korupsi atau melakukan pemerasan.

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Terlambat Lapor SPT Pajak? Ini Dendanya.