Pengusaha Keberatan Iuran BPJS Naik

Selama ini pemerintah melakukan penambahan utang dan pencabutan subsidi serta mewajibkan seluruh pekerja untuk ikut BPJS dimana sebelumnya tidak wajib.

Hal tersebut sudah memberatkan baik bagi pengusaha atau karyawan itu sendiri karena bertambahnya pengeluaran. Beban tersebut akan bertambah berat karena saat ini pemerintah mencoba menaikkan iuran BPJS dikarenakan mengalami kerugian seperti dikutip dari Liputan 6.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, ada sejumlah alasan terkait penolakan tersebut. Dia mengatakan, selama ini klaim rasio Peserta Penerima Upah (PPU) khususnya sektor swasta hanya 70 persen. Alasan lain, dalam regulasi, pemerintah menaikkan pagu batas atas bagi PPU sektor swasta dari awalnya Rp 4,72 juta menjadi Rp 8 juta. Alhasil, beban perusahaan semakin berat karena menanggung pekerja dengan gaji Rp 8 juta per bulan.

Tak sekadar itu, kenaikan tersebut dirasa tidak adil mengingat karena kerugian BPJS Kesehatan ditanggung oleh para pengusaha. “Inti daripada Perpres 19 sebetulnya respons terhadap dana yang dikelola. Jadi BPJS uangnya tekor, defisit karena itu dikeluarkan Perpres 19 untuk mengatas defisitnya BPJS Kesehatan,” tutur dia.

Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 16 B poin 1 disebutkan, iuran kesehatan bagi PPUU yang terdiri atas PNS, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen.

Dalam Pasal 16 B poin 2 disebutkan iuran dibayarkan pemberi kerja 3 persen dan 2 persen oleh peserta. Sementara, dalam Pasal 16 F iuran PBPU sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp 30 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  2. Sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  3. Sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas I.

Jika benar iuran BPJS jadi naik 2 persen dan jika ditambahkan Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) benar - benar disahkan, maka total perbulan sudah dipotong oleh pemerintah sebesar 5 persen. Dua persen BPJS dan tiga persen dari Tapera. Ini belum termasuk iuran atau potongan yang lain.

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Pengusaha Keberatan Iuran BPJS Naik.