Arisan Emas Pegadaian

  • Kategori:
PT Pegadaian (Persero) memiliki program yang baru diluncurkan pada November 2014 lalu yang bernama arisan emas yang mempermudah bagi kita untuk investasi emas.

Pegadaian mengklaim bahwa arisan emas yang dilakukannya memiliki uang muka yang ringan dan keamanan yang baik.

Untuk arisan emas Pegadaian, diperlukan uang muka minimal yang harus disetor masing-masing anggota kelompok arisan sebesar 10 persen dan 15 persen dari berat emas yang dipilih untuk arisan investasi emas.

Penyerahan atau pengambilan emas logam mulia untuk uang muka 10 persen baru bisa dimulai setelah dimulainya angsuran ke-2. Sedangkan untuk uang muka 15 persen, dapat diambil setelah angsuran pertama.

Menurut Pegadaian, transaksi serah terima emas logam mulia terjadi di akhir menunggu pelunasan uang muka. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak.

Pegadaian juga menyiapkan penanggungjawab dalam setiap kelompok arisan emas dimana tugasnya adalah mengumpulkan uang di masing - masing kelompok arisan investasi emas.

Berdasarkan Liputan6, PT Pegadaian (Persero) menegaskan bawah program arisan emas telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pegadaian tidak seperti perusahaan investasi emas lain yang mengiming-imingi imbal hasil berlipat.

Menurut Direktur Bisnis II Pegadaian, Dijono, program arisan bertujuan untuk meningkatkan minat untuk investasi berbentuk emas logam mulia di dalam masyarakat luas sehingga program tersebut jauh dari investasi bodong.Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Arisan Emas Pegadaian.