Penyedia jasa cicil emas saat ini cukup banyak. Misal, berdasarkan Tribun Sumsel, beli logam mulia emas di Pegadaian bisa dicicil mulai 5 gram sampai 1000 gram dengan jangka waktu 3, 6, 12, 18, 24 bulan dan 36 bulan. Syarat diperlukan hanyalah KTP dan uang muka. Jika lunas maka emas logam mulia diserahkan oleh Pegadaian. Cicil emas memang legal berdasarkan hukum yang dibuat oleh Pemerintah yang notabene manusia, namun bagaimana jika terkait dengan hukum yang dibuat oleh Allah Sang Pencipta Alam dan Pemberi Rezeki dalam ajaran Islam?
Hidup adalah pilihan, cara beli emas juga pilihan, asal tahu konsekuensi Dunia dan Akhirat pada diri kita.
Dilarangnya Beli Kredit / Cicil Emas
Berdasarkan Rumaysho dan Konsultasi Islam, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan dan dalam satu majelis. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau menjelaskan barang-barang yang termasuk riba.
Dalil - Dalil Mengenai Beli Cicil / Kredit Logam Mulia Emas
Riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,
"Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin)." (HR Muslim no 1587).Riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,
"Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan." (HR Tirmidzi).Mengenai hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,
”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).Ada yang berpendapat bahwa dikarenakan yang digunakan mata uang kertas dan emas diperlakukan seperti komoditas barang, maka diperbolehkan tidak kontan. Masih berdasarkan Konsultasi Islam, hal tersebut sesungguhnya tidak dapat diterima dikarenakan uang kertas fungsinya sama dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Oleh karena itu hukum syar'i yang berlaku pada emas dan perak juga berlaku terhadap mata uang sekarang.
Maksud Harus Tunai
![]() |
| Tanya jawab tentang maksud harus tunai dalam emas |
Pendapat Lainnya
![]() |
| Pendapat lainnya yang menyatakan mayoritas ulama harus tunai |
![]() |
| Penjelasan Shaykh Muhammads Al-Munajjid |
Kesimpulannya, dalil - dalil diatas jelas - jelas melarang cicil / kredit emas, jika ada fatwa sekalipun yang menyelisihi dalil tersebut sebaiknya tidak diikuti. Kenapa? Karena seperti kita tahu, aturan Islam berlaku sepanjang zaman dimana tuntunan kita selain Al-Qur'an, juga hadits. Hidup adalah pilihan, cara beli emas juga pilihan, asal tahu konsekuensi Dunia dan Akhirat pada diri kita. Simak juga bagaimana hukum islam jual beli emas lewat internet.
Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi lebih dalam, silakan melalui
Online shop kami melayani jual beli emas batangan Logam Mulia LM Antam di Jakarta Selatan dan Delivery Order. Untuk pemesanan di toko online kami, silakan kontak 085876969511 atau kunjungi halaman kontak kami. Lihat harga jual kami serta cara pembelian emas untuk informasi lebih lanjut.



emas yg dimaksud apakah sama hukumnya antara emas perhiasan dengan emas logam mulia?
BalasHapusberdasarkan yang kami pelajari, semua jenis emas bu lisa. tidak terkecuali.
Hapus