Jual Beli Emas via Internet Dalam Islam

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar mengenai kelebihan investasi emas dibandingkan saham, dana reksa atau yang lainnya telah membuat berbagai online shop atau toko online yang dapat menerima transaksi jual beli emas via Internet.

Ada beberapa cara transaksi online shop emas baik standar yang biasanya dengan melakukan transfer uang terlebih dahulu dan kemudian emas dikirim atau cara baru dimana online shop tersebut menyediakan fitur Pool Account dimana jual beli emas tanpa memegang fisik emas dan emas itu sendiri tidak dilihat secara kasat mata.

Dalam Islam emas dan perak itu sejatinya barang ribawi dan bertindak seperti mata uang yang berfungsi alat tukar, oleh sebab itulah Islam sendiri telah melarang cicil / kredit emas. Namun bagaimana hukum Islam untuk jual beli emas baik cara standar atau baru dengan Pool Account? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Berdasarkan Rumaysho dan Islam QA, jual beli emas via internet tersebut, baik dengan cara transfer uang dulu baru dikirim atau dengan Pool Account dimana jual beli emas tanpa memegang fisik, dilarang dalam Islam karena tidak dipenuhinya syarat harus tunai dalam satu majelis.

Syarat Yang Tidak Bisa Ditawar

Dikutip dari Rumaysho tentang Jual Beli via Internet dan Beli Emas Secara Kredit, syarat yang diberikan oleh Islam dalam jual beli emas (dikenal dengan istilah: shorf), yaitu:

  1. Jika emas ditukar dengan emas, maka syarat yang harus dipenuhi adalah (1) yadan bi yadin (harus tunai), dan (2) mitslan bi mitslin (timbangannya sama meskipun beda kualitas).
  2. Jika emas ditukar dengan uang, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bi yadin (harus tunai), meskipun beda timbangan.

Maksud Harus Tunai

Tanya Jawab Maksud Harus Tunai Dalam Transaksi Emas

Berdasarkan dari Ustad Muhammad Ariffin bin Baderi, maksud harus tunai dalam emas dan perak adalah serah terima uang dan barang harus bersamaan, bukan dalam artian harus uang tunai dalam bentuk uang kertas.

Transfer Uang Dahulu, Kemudian Emas Dikirim Termasuk Riba

Dikutip dari Konsultasi Syariah

Termasuk bentuk riba ba’i membeli emas via internet. Di mana pembeli melakukan transaksi beli emas melalui website dari salah satu pedagang emas (dinar) dan membayar tunai harganya dengan fasilitas kartu kredit atau internet banking. Setelah transaksi jual beli dilakukan, pedagang mengirimkan emas yang dipesan ke pembeli, yang tentunya akan diterima pembeli setelah beberapa waktu transaksi dilakukan. Ini termasuk riba ba’i karena illat emas dan uang kartal adalah sama. Namun, serah terima barang dan uang tidak tunai. Uang sudah diterima penjual, sementara pembeli belum emas tersebut.

Dalil & Fatwa

Hal diatas dikutip dari dalil dan fatwa dibawah ini.

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa - (HR. Muslim no. 1584).

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai) - (HR. Muslim no. 1587).

Fatwa yang dikutip dari islamweb.net.

Kecuali emas dan perak, keduanya tidak boleh dibeli via internet karena transaksi via internet tidak terpenuhi syarat penyerahan secara langsung kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu lamanya. Padahal telah diketahui bahwa emas dan perak tidaklah boleh dibeli dengan suatu mata uang selain dengan jalan yadan bi yadin (tunai). Jadi, transaksi seperti ini yang di dalamnya tidak ada penyerahan emas secara tunai dalam majelis akad tidak dibolehkan - (Fatwa Islamweb no. 14119).

Berdasarkan kutipan Syaikh Sholeh Al Munajjid dari Islam QA

Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin –yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram

Pendapat Lainnya

Pendapat mayoritas Ulama Beli Emas Harus Tunai

Pendapat mayoritas Ulama beli emas harus tunai

Penjelasan Shaykh Muhammads Al-Munajjid mengenai Jual Beli Wmas

Penjelasan Shaykh Muhammads Al-Munajjid mengenai jual beli emas

Kesimpulannya, mayoritas pendapat ulama menyatakan bahwa untuk emas dan perak maka dilarang dilakukan transfer uang atau bayar terlebih dahulu. Mengingat aturan Islam berlaku sepanjang zaman dan terdapat hadits shahih riwayat muslim, sebaiknya kita bersikap hati - hati dalam bertransaksi emas.

Untuk informasi lebih lanjut

Tulisan ini dipublikasikan di lantakanemas.com dengan judul Jual Beli Emas via Internet Dalam Islam.